Tim Penjaminan Mutu Akademik (TPMA) Program Ilmu Tanah adalah gugus kendali mutu yang bertugas melaksanakan pengendalian mutu akademik pada Program Studi Ilmu Tanah. Tim penjaminan mutu Program Studi Ilmu Tanah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 886/UN11/KPT/2023 tentang Penunjukan Tim Pengendalian Mutu akademik Pada Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala tahun 2023. TPMA Program Studi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala bertugas meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja di lingkup Program Studi, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Tugas pokok dan fungs TPMA pada Program Studi Ilmu Tanah adalah:
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pengendalian Mutu Akademik di tingkat program studi;
- Menyusun perangkat pelaksanaan sistem pengendalian mutu akademik program studi, dan
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian standar mutu program studi.
Dokumen Penjaminan Mutu Akademik