Kompetensi Lulusan

A. Sikap (S):

  1. Menunjukkan sikap religius dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika.
  2. Berperan aktif dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

B. Pengetahuan (P):

  1. Menguasai konsep fungsi tanah sebagai tubuh alam, media tanam, subsistem ekologi dan sebagai sumberdaya.
  2. Menguasai pengetahuan tentang pengelolaan sumberdaya lahan dan lingkungan berbasis teknologi terbaru dan inovatif untuk mendukung pertanian dan lingkungan berkelanjutan.

C. Ketrampilan Umum (KU):

  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis dan inovatif dalam konteks implementasi dan pengembangan IPTEK yang sesuai dengan bidang keahlian ilmu tanah dan pengelolaan sumberdaya lahan.
  2. Mampu mengidentifikasi, merencanakan, merancang, mengevaluasi, dan memecahkan masalah secara tepat mengenai pengelolaan tanah, sumberdaya lahan dan lingkungan.
  3. Mampu menunjukkan kinerja mandiri di bidang ilmu tanah untuk pertanian berkelanjutan.

D. Ketrampilan Khusus (KK):

  1. Mampu mengaplikasikan ilmu tentang pembentukan dan perkembangan tanah, serta teknik penyelidikan tanah.
  2. Mampu mendiagnosis hara secara visual dan laboratoris serta mampu menyusun rekomendasi pupuk.
  3. Mampu menerapkan teknologi konservasi tanah dan air berdasarkan prinsip pertanian berkelanjutan.
  4. Mampu mengaplikasikan teknologi geospasial dan survei pemetaan lahan dan pengembangan wilayah.

 

Deskripsi Profil Lulusan

  1. Manajer produktivitas sumber daya lahan, Mampu mengkoordinasikan, merencanakan, memimpin, dan mengendalikan produktivitas sumber daya lahan
  2. Konsultan evaluasi lahan dan perencanaan wilayah, Mampu memberi opini, saran, nasihat, dan solusi atas masalah evaluasi lahan dan perencanaan wilayah
  3. Peneliti produktivitas sumber daya lahan, Mampu melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi produktivitas sumber daya lahan
  4. Pelaksana survei dan pemetaan lahan, Mampu melaksanakan survei dan pemetaan lapangan untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan benar dan menjamin data diperoleh akurat sesuai dengan kondisi lapangan
  5. Wirausahawan pertanian dan perkebunan, Mampu merencanakan, menjalankan, serta mengkoordinasikan kegiatan pertanian dan perkebunan secara independen
  6. Fasilitator masyarakat pertanian dan perkebunan, Mampu mensosialisasikan nilai-nilai etika lingkungan dan pertanian berkelanjutan kepada masyarakat pertanian dan perkebunan agar terjadi perubahan sikap dan perilaku terhadap lingkungan. Fasilitator sekaligus juga berperan sebagai motivator, innovator, dan mediator.